Penipuan Bca Lewat Telepon
Lihat kembali transaksi top up ShopeePay untuk cek pertambahan nominal saldo pada akun Shopee.
Demikian beberapa cara transfer BCA ke ShopeePay lewat BCA ATM, m-banking BCA, dan KlikBCA agar mudah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Reporter: Bimo Adi Kresnomurti Editor: Bimo Kresnomurti
Saya menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan BCA Life, apa yang harus saya lakukan?
Apabila Anda mendapat penawaran asuransi jiwa yang mengatasnamakan PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) dan merasa perlu untuk melakukan pengecekan kebenaran tawaran tersebut,
silahkan hubungi Halo BCA di nomor 1500888 atau email kami di [email protected]. Kami akan segera menindaklanjuti laporan yang kami terima.
Penipuan via Telepon, KUHP atau UU ITE?
Ada banyak modus penipuan lewat telepon, mulai dari “minta pulsa”, kabar berita palsu bahwa keluarga atau kerabat terdekat mengalami kecelakaan, sampai dengan penipuan dengan mengaku sebagai pihak bank atau pejabat negara. Hal tersebut tentu meresahkan masyarakat. Bagaimana tidak, para korban sering terjebak dengan penipuan lewat telepon sehingga secara cuma-cuma memberikan harta pribadinya kepada si penipu.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui pengertian telepon seluler termasuk smartphone adalah alat perlengkapan yang digunakan dalam berkomunikasi jarak jauh dengan menggunakan jaringan seluler dan jaringan nirkabel lainnya, kecuali telepon satelit.[1]
Selanjutnya akan kami jelaskan satu per satu terkait jerat pasal penipuan berdasarkan KUHP maupun UU ITE dan perubahannya.
Mengenai tindak pidana penipuan, telah ditegaskan dalam ketentuan KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan[2], yakni pada tahun 2026, yaitu pada pasal:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang
maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.[3]
Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 261), kejahatan pada Pasal 378 KUHP ini dinamakan “penipuan”, yang mana penipu itu pekerjaannya:
Ginee Indonesia, Tool Bisnis Online Paling Kredibel
Punya kesulitan mengelola toko online yang terdaftar di berbagai marketplace? No worries, Ginee Indonesia hadir untuk Anda! Ginee adalah sistem bisnis berbasis Omnichannel Cloud yang menyediakan berbagai fitur andalan lengkap guna mempermudah pengelolaan semua toko online yang Anda miliki hanya dalam satu platform saja!Fitur dari Ginee beragam, lho! mulai dari manajemen produk, laporan penjualan, Ginee WMS, yang artinya Anda dapat mengelola manajemen pergudangan dengan lebih mudah, Ginee Chat yang memungkinkan Anda mengelola chat pelanggan dari berbagai platform, hingga Ginee Ads untuk kelola semua iklanmu di berbagai platform. Yuk, daftar Ginee Indonesia sekarang FREE!
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Jerat Pidana Bagi Penipu via Telepon yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 28 Agustus 2018, kemudian pertama kali dimutakhirkan oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. pada Jumat, 12 November 2021.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Penipuan dalam UU ITE
Selanjutnya menyambung pernyataan Anda, jerat penipuan yang diatur dalam UU ITE pada Pasal 28 ayat (1) berbunyi setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Adapun hal yang membedakan tindak pidana penipuan dalam KUHP dengan UU ITE adalah untuk dapat dijerat berdasarkan UU ITE, penipuan harus menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik yaitu perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.[4]
Namun sayangnya tidak dijelaskan lebih lanjut apa saja yang termasuk ke dalam media elektronik lainnya. Apakah telepon seluler termasuk ke dalamnya?
Lebih lanjut, melalui Lampiran SKB UU ITE merinci mengenai pengenaan Pasal 28 ayat (1) UU ITE (hal. 16-17):
Menjawab pertanyaan Anda, dari SKB UU ITE di atas dapat kita ketahui bahwa media telepon tidak disebutkan secara tegas, sehingga kami berpendapat jika perbuatan pelaku penipuan tidak termasuk dalam unsur pasal UU ITE, maka pelaku penipuan via telepon tetap bisa dijerat menggunakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 492 UU 1/2023.
Namun sebagai informasi tambahan, tidak menutup kemungkinan penegak hukum dapat mengenakan pasal berlapis terhadap suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 492 UU 1/2023 dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Artinya, bila memang unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi, penegak hukum dapat menggunakan kedua pasal tersebut.
Sebagai gambaran penerapan pasal penipuan, kami mengambil contoh kasus terdapat di Putusan PN Masamba No. 185/Pid.Sus/2014/PN Msb. Pada putusan tersebut, terdakwa melakukan penipuan dengan cara mengunggah foto-foto barang yang akan ia jual. Setelah itu seorang korban (calon pembeli/pembeli) tertarik untuk membeli barang yang dimaksud. Terdakwa lalu melanjutkan komunikasi melalui BlackBerry Messenger (BBM) lalu meyakinkan pembeli.
Terdakwa meminta kepada calon pembeli apabila berminat dengan barang yang diiklankan tersebut untuk terlebih dahulu mentransfer segala biaya-biaya yang berhubungan dengan barang yang akan dibeli. Karena setuju, pembeli mentransfer sejumlah uang kepada terdakwa, dan pembeli memfoto bukti transfer via ATM, kemudian mengirimnya kepada terdakwa via BBM. Terdakwa memfoto barang yang sudah dibungkus rapi dengan nama dan alamat pembeli yang tercantum tersebut dan foto tersebut dikirim kepada pembeli.
Sehingga pembeli akhirnya yakin bahwa barang yang dibelinya telah dikirim, namun pada kenyataannya terdakwa tidak pernah melakukan pengiriman barang kepada para pembeli.
Pada kasus ini terdakwa dikenakan Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (1) UU ITE (saat ini telah diubah dengan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016).
Pada amarnya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik” sehingga terdakwa harus menjalani hukuman pidana penjara selama 10 bulan.
Apakah Shopee Bagi Hadiah 2 Juta?
Penipuan Shopee bagi hadiah 2 juta kali ini cukup menghebohkan warga. Penipuan Shopee lewat telepon wa. Penipuan ini pun terlalu nyata, sehingga banyak yang terjebak dalam penipuan ini. Pasalnya berita ini didapat dari Whatsapp dan mengatakan bahwa akan membagikan voucher belanja Shopee sebanyak 2 juta rupiah.
Kejadian tersebut baru beredar waktu Shopee Sale 10.10 pada tanggal 6 Oktober 2021 lalu. Ini merupakan kasus penipuan Shopee 2021.
Berikut rincian pesanan via Whatsapp tersebut:
“Hallo assalamualaikum pagi/siang: mohon maaf mengganggu waktu nya sebentar, perkenalkan nama saya (YOGA PRATAMA) id card ( 163218422 ) dari ( pt Shopee indonesia ) kami informasikan kepada mitra pengguna Shopee +62 896-2996-2259 telah resmi terpilih menjadi pengguna pelanggan konsumen terbaik Shopee di program Shopee 10.10 Brands Festival ini ya, jadi kalau sudah terpilih menjadi member konsumen terbaik Shopee kami ucapkan selamat karena kakak berhak langsung menerima dana tunai/voucher belanja dari Shopee senilai (rp 2.000.000) tidak dikenakan biaya atau perpajakan yaa. penerimaan dana nya ada 2 cara yang sudah disediakan
1. kami kirimkan menjadi uang tunai di rekening bank
2. kami jadikan voucher belanja di akun Shopee nya hanya bisa di belanjakan saja
tidak perlu takut: admin Shopee kami sudah bekerja sama dengan perusahaan yang sudah diawasi dari pusat OJK.”
Berisi keterangan yang lengkap dari ID card perusahaan Shopee sendiri hingga menyatakan telah diawasi pihak OJK, itu terlihat sangat meyakinkan bukan. Namun pihak dari Shopee Indonesia sendiri telah mengklarifikasi bahwa hal tersebut adalah hoax. Pihak Shopee sendiri tidak pernah membagikan uang tunai maupun voucher belanja sebesar 2 juta rupiah ke siapapun. Penipuan Shopee pay 2 juta itu hoax ya kawan-kawan.
Dan perlu diketahui nomor WA Shopee itu tidak ada ya! Jadi jangan percaya siapapun yang menchat Anda melalui WA dan mengatasnamakan Shopee. Waspadai penipuan Shopee lewat WA. Bisa jadi itu dapat berupa penipuan Shopee pay ataupun penipuan Shopee Pay Later.
Maraknya pembelian online sekarang telah menjadi kebiasaan sehari-hari. Demi memenuhi kebutuhan hidup saja dapat dilakukan dengan online. Banyak kalangan yang melihat hal tersebut sebagai peluang bisnis. Peluang yang disebutkan ini dapat mengarah ke dua hal yang berbeda yaitu dari sisi positif Anda berniat untuk berbisnis dan untuk sisi negatifnya adalah penipuan, contohnya penipuan Shopee lewat telepon.
Di kesempatan kali ini kita akan membahas jenis penipuan yang terjadi pada online shopping, terutama di marketplace yang lagi hits, yaitu Shopee Indonesia. Yuk, simak penjelasan penipuan atas nama Shopee!
Baca juga: Sejarah Shopee di Indonesia: Marketplace Sukses di Tanah Air
Cara transfer BCA ke Shopeepay via m-banking Sim Tool Kit
Terakhir, bagi pengguna yang memiliki fitur (Sim Tool Kit) bisa dipakai untuk cara transfer BCA ke Shopeepay:
Ketentuan cek nomor ponsel
Tangkapan layar laman cara membuat laporan nomor telepon yang terindikasi penipuan.
Beberapa ketentuan terkait penggunaan layanan aduannomor.id adalah sebagai berikut:
1. AduanNomor.id berfokus pada pelayanan pengaduan penyalahgunaan nomor seluler sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
2. Pelapor wajib melampirkan bukti pendukung berupa capture chat, rekaman percakapan, atau bukti pendukung lainnya yang berkaitan dengan tindakan penipuan tersebut dan disertai dengan identitas pelapor yang benar.
3. Jika dihubungi nomor seluler yang tidak dikenal (spam) melalui telepon, Anda dapat melampirkan bukti rekaman percakapan lengkap selama kejadian maksimal 3 file dengan maksimal total ukuran file 5 MB.
4. Bagi Anda yang ingin mengetahui mengetahui suatu nomor telepon terindikasi tindak pidana atau tidak, bisa masuk ke aduannomor.id, lalu pilih opsi “Cek nomor seluler”.
Baca juga: Ramai soal Penipuan Modus Phising Malware Saat Download File, Ini Kata Pakar
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Waspada! Penipuan Kode Batang Tawarkan Saldo E-Toll
Infografik: Waspada! Penipuan Kode Batang Tawarkan Saldo E-Toll
Jenis Penipuan di Shopee
Kalian yang suka berbelanja di online shop harus berhati-hati, lho. Meskipun berbelanja online itu memberikan kemudahan dan kepraktisan, tidak menutup kemungkinan adanya penipuan. Oleh karena itu perlu dikenali apa saja jenis-jenis penipuan yang dapat terjadi di marketplace seperti Shopee. Jenis penipuan di Shopee bisa bermacam-macam. Anda perlu mempelajari juga modus penipuannya untuk menghindari kemungkinan terburuk yang dapat terjadi.
Apa Itu Kode OTP Shopee?
Dikutip dari panduan Shopee sendiri, OTP atau One-Time Password adalah kode verifikasi atau password sekali pakai yang terdiri dari 6 digit karakter (seringkali angka) unik dan bersifat rahasia yang umumnya dikirimkan melalui SMS atau email. Sistem akan memverifikasi dengan kode OTP untuk memproses transaksi tertentu, seperti:
Pihak Shopee sendiri mengklaim bahwa mereka tidak pernah meminta kode OTP dengan alasan apapun kepada pihak penjual maupun pembeli. Apalagi dengan alasan memberikan hadiah atau menyelesaikan suatu permasalahan. Oleh karena itu jangan sembarangan memberikan kode OTP Anda kepada siapapun.
Jika kode OTP Anda sudah bocor maka akun Shopee Anda sudah tidak aman lagi. Untuk itu perlu diketahui beberapa hal untuk menghindari penipuan melalui PIN dan sistem OTP ini, berikut caranya:
Tidak menggunakan angka yang berurutan atau sama.
Tidak menggunakan angka yang mudah ditebak, seperti tanggal lahir.
Berikut adalah contoh tampilan situs palsu yang mengatasnamakan Shopee: